Polisi Ini Tinggalkan Seragam Nya Dan Mulai Berdakwah
Berita Dan Seputar Rekrumen Tni - Subhanallah, begitu besar hidayah yang allah berikan kepada setiap hamba yang di pilih nya, dan ini lah hal yang terjadi kepada mantan polisi dari aceh, Joe Khana Al-ahmad.
Di dalam sebuah akun
Instagram milik nya, beliau menuliskan :
"
Pekerjaan yang kita dapatkan dengan cara yang haram (suap/sogok), tidak akan pernah membawa berkah, bahkan bisa membawa kita ke dalam kelalaian dan kemaksiatan.
karena cinta Allah kepada saya. Allah memberi hidayah tuk meninggalkan seragam yang saya dapat dengan cara tidak halal ini, dan kini Allah menyibukkan saya dalam perkara agama dan dakwah.
"Terima kasih untuk hidayah yang manis ini.
Hukum Suap Menyuap :
Kegiatan suap-menyuap kendati telah diketahui keharamannya namun tetap
saja gencar dilakukan orang-orang, entah itu untuk meraih pekerjaan,
pemenangan hukum hingga untuk memasukan anak ke lembaga pendidikan-pun
tak lepas dari praktik suap-menyuap. Untuk memasukkan anak ke sekolah
yang bonafit, tidak cukup hanya bermodal nilai UN yang tinggi tapi
dibutuhkan juga uang yang banyak untuk menyumpal mulut para panitia.
Sungguh pemandangan yang sangat menyedihkan. Dan yang lebih menyedihkan
lagi, mereka yang melakukannya adalah orang-orang yang mengaku muslim,
padahal jelas-jelas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai
teladan bagi seorang muslim sangat mengecam keras para pelaku
suap-menyuap itu.
Islam sebagai agama yang sempurna (syamil)
sangat mengharamkan praktik suap-menyuap bahkan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam mengutuk (melaknat) para pelaku hingga penghubung
suap-menyuap sebagaimana hadits tersebut.
Suap-menyuap dalam
Islam disebut juga ar-Risywah (الرِّشْوة), Ibnu Atsir dalam an-Nihayah
fi Gharibil Hadits wal Atsar mendefiniskan; ar-Risywah adalah usaha
memenuhi hajat (kepentingannya) dengan membujuk. Kata ar-Risywah sendiri
berasal dari الرِشاء yang berarti Tali yang menyampaikan timba ke air.
Jadi,
ar-Risywah adalah pemberian apa saja (berupa uang atau yang lain)
kepada penguasa, hakim atau pengurus suatu urusan agar memutuskan
perkara atau menangguhkannya dengan cara yang bathil.
Dengan cara
bathil inilah sebuah ketentuan berubah, sehingga menyakiti banyak orang
dan wajarlah jika Rasulullah mengutuk/melaknat para pelaku
suap-menyuap.
Dalil al-Quran tentang Keharamannya
Allah Ta’ala berfirman,
ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل
“Dan janganlah kalian memakan harta-harta diantara kalian dengan cara yang bathil” [QS. Al-Baqarah: 188]
Imam
al Qurthubi mengatakan, ”Makna ayat ini adalah janganlah sebagian
kalian memakan harta sebagian yang lainnya dengan cara yang tidak
benar.” Dia menambahkan bahwa barangsiapa yang mengambil harta orang
lain bukan dengan cara yang dibenarkan syariat maka sesungguhnya ia
telah memakannya dengan cara yang batil. Diantara bentuk memakan dengan
cara yang batil adalah putusan seorang hakim yang memenangkan kamu
sementara kamu tahu bahwa kamu sebenarnya salah. Sesuatu yang haram
tidaklah berubah menjadi halal dengan putusan hakim.” (al Jami’ Li
Ahkamil Qur’an juz II hal 711)
Diakui atau tidak, praktik suap-menyuap merupakan cara-cara bathil memakan harta kaum muslimin.
Allah Ta’ala juga berfirman,
من قتل نفساً بغير نفسٍ أو فساد في الأرض فكأنما قتل الناس جميعاً
“Barangsiapa
yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang
lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan
dia telah membunuh manusia seluruhnya” [QS. al-Maidah: 32]
Praktik
suap-menyuap jika kita pahami lebih mendalam akan dampak negatifnya,
sebenarnya merupakan pembunuhan terhadap kesempatan orang lain dan
artinya ia telah membunuh seluruh manusia. Karenanya pantas jika ayat
tersebut diatas diarahkan kepada para pelaku suap-menyuap yang telah
curang dalam suatu urusan sehingga menyebabkan orang lain kehilangan
jiwanya dan kehilangan kesempatannya.
Dan firman-Nya,
يا أيها الذين آمنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم واشكروا الله إن كنتم إياه تعبدون
“Hai
orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang
Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar
kepada-Nya kamu menyembah.” [QS. al-Baqarah: 172]
Ayat tersebut
merupakan dalil umum yang memerintahkan orang-orang yang mengaku beriman
untuk mencari rezki yang halal dengan cara-cara yang halal, bukan malah
sebaliknya mencari yang halal dengan cara yang haram atau mencari haram
dengan cara yang haram pula. Dan suap-menyuap -tidak diragukan lagi-
adalah cara yang bathil dalam mencari rezki sehingga praktik tersebut
diharamkan oleh Allah Ta’ala.
Dalil as-Sunnah tentang Keharamannya
Dari Abdullah bin Umar, ia berkata,
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap.” [HR. Abu Daud no. hadits 3580]
Juga hadits,
وعن ثوبان رضي الله عنه قال لعن رسول الله الراشي والمرتشي والرائش: يعني الذي يمشي بينهما
Dari
Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam melaknat/mengutuk orang yang menyuap, yang menerima suap dan
orang yang menghubungkan keduanya.” [HR. Ahmad dalam bab Musnad Anshar
radhiyallahu ‘anhum]
Sementara dalam Sunan at-Tirmidzi,
Dari Abu Hurairah, ia berkata,
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي في الحكم
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat orang yang menyuap dan yang
menerima suap dalam masalah hukum”. [HR. at-Tirmidzi no hadits 1351]
Setelah
mengetahui dalil-dalil al-Quran dan as-Sunnah yang menegaskan tentang
keharaman praktik suap-menyuap (ar-Risywah) maka sudah dapat dipastikan
bahwa pelaku, penerima dan orang-orang yang terlibat dalam praktik suap
tersebut tidak akan mendapatkan keuntungan melainkan kecelakaan yang
akan Allah berikan kepadanya, jika tidak di dunia tapi pasti di akhirat.
Akan
tetapi, setelah jelasnya hukum akan perkara ini, masih saja ada
orang-orang yang coba memalingkan dan mengkaburkan hukum keharaman
suap-menyuap ini dengan berdalih bahwa yang diberikannya itu adalah
hadiah atas bantuannya, atau uang lelah, dan ungkapan lainnya.
Dengan
alasan-alasan seperti itu juga telah terbantahkan oleh hadits yang
banyak yang telah diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam, diantaranya,
ومن شفع لأخيه شفاعة فأهدى له هدية فقد أتى باباً عظيماً من الربا
“Siapa
saja yang menolong saudaranya kemudian dia dihadiahkan sesuatu maka ia
telah masuk ke dalam pintu besar dari Riba.” [HR. Ahmad dalam Musnadnya]
Tidak
cukup dengan hadits tersebut, bahkan penyusun kitab Shahih Bukhari, Abu
Ismail al-Bukhari membuat bab khusus باب من لم يقبل الهدية لعلة (Bab
Siapa saja yang tidak menerima hadiah karena pekerjaan). Dalam bab
tersebut, Imam Bukhari menukil perkataan ‘Umar bin Abdul Aziz
radhiyallahu ‘anhu,
كانت الهدية في زمن رسول الله هدية، واليوم رشوة
“Pada zaman Rasulullah pemberian itu dinamakan Hadiah, maka zaman sekarang ini dinamakan risywah (suap)”. [Shahih Bukhari]
Suap-menyuap
bukanlah hal baru dalam Islam, karenanya banyak hadits dan atsar para
sahabat radhiyallahu ‘anhum yang mencela bahkan mengutuk praktik
suap-menyuap tersebut. Bahkan para ulama juga memberikan perhatian yang
besar terhadap permasalahan ini, diantaranya adalah Ibnu Qudamah dalam
kitabnya al-Mughniy, ia berkata,
فأما الرشوة في الحكم ورشوة العامل فحرام بلا خلاف
“Adapun suap-menyuap dalam masalah hukum dan pekerjaan (apa saja) maka hukumnya haram –tidak diragukan lagi-.
Syeikhul
Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa para ulama telah mengatakan,
”Sesungguhnya pemberian hadiah kepada wali amri—orang yang diberikan
tanggung jawab atas suatu urusan—untuk melakukan sesuatu yang tidak
diperbolehkan, ini adalah haram, baik bagi yang memberikan maupun
menerima hadiah itu, dan ini adalah suap yang dilarang Nabi saw.”
[Majmu’ Fatawa juz XXXI hal 161]
Asy-Syaukani dalam Nailul Authar berkata,
قال
الشوكاني في نيل الأوطار: قال ابن رسلان في شرح السنن: ويدخل في إطلاق
الرشوة الرشوة للحاكم والعامل على أخذ الصدقات، وهي حرام بالإجماع
“Ibnu
Ruslan berkata dalam Syarhus Sunan, “Termasuk kemutlaqan suap-menyuap
bagi seorang hakim dan para pekerja yang mengambil shadaqah, itu
menerangkan keharamannya sesuai Ijma’.
ash-Shan’aniy dalam Subulussalam (2/24)
والرشوة
حرام بالإجماع سواء كانت للقاضي أو للعامل على الصدقة أو لغيرهما، وقد قال
الله تعالى: ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل وتدلوا بها إلى الحكام
لتأكلوا فريقاً من أموال الناس بالإثم وأنتم تعلمون
“Dan
suap-menyuap itu haram sesuai Ijma’, baik bagi seorang qadhi/hakim, bagi
para pekerja yang menangani shadaqah atau selainnya. Sebagaimana firman
Allah Ta’ala, “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian
yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu
membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan
sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat)
dosa, padahal kamu mengetahui. [QS. Al-Baqarah: 188].”
Kesimpulan
Sebagai
seorang muslim yang mengaku tunduk dan patuh terhadap hukum-hukum Allah
dan Rasulullah maka sepatutnyalah kita membenci praktik suap-menyuap
(ar-Risywah) yang telah meracuni pikiran kaum muslimin sehingga mereka
tidak lagi percaya kepada qadha dan qadar dari Allah, dengan akhirnya
mereka menempuh jalan pintas untuk kemudian memutarbalikkan kebenaran,
merubah yang bathil menjadi haq. Tidak hanya itu, laknat dari Rasulullah
seharusnya menjadi bahan pertimbangan bagi orang-orang yang akan dan
membudayakan praktik suap-menyuap tersebut.
وأتبعناهم في هذه الدنيا لعنة ويوم القيامة هم من المقبوحين
“Dan
Kami ikutkanlah laknat kepada mereka di dunia ini; dan pada hari kiamat
mereka termasuk orang-orang yang dijauhkan (dari rahmat Allah).” [QS.
Al-Qashash: 42]
Demikianlah jika Allah dan Rasul-Nya telah
melaknat seseorang maka laknat itu akan melekat pada dirinya di dunia
hingga akhirat. Na’udzubillahi min dzalik. Mudah-mudahan kita termasuk
orang-orang yang kembali kepada jalan yang benar.