Inilah Pasukan Khusus TNI Paling Misterius Indonesia Yang Ditakuti Di Dunia

Kekuatan militer Indonesia memang disegani dunia. Namun ada satu nama detasemen TNI yang bikin gemetar tentara manapapun yang mendengar namanya.
Indonesia selama ini memang dikenal memiliki banyak sekali pasukan khusus yang memiliki berbagai pran strategis, mulai penjagaan hingga penanggulangan terror. Baik TNI maupun Polri memiliki satuan-satuan yang memang memiliki keahlian spesial. Sebut saja Detasemen 88, Kopassus, Paskhas dan lain sebagainnya.

Selain satuan-satuan tempur tersebut, ternyata Indonesia juga memiliki satu pasukan khusus yang keberadaannya sangat dirahasiakan. Bahkan saking misteriusnya, hingga sekarang mungkin tidak banyak yang tahu siapa saja dan dimana saja anggotanya. Meskipun begitu, pasukan ini sangat dikenal dunia karena ketangguhannya, hingga mendapat julukan ‘Raja dari Rajanya Pasukan Khusus’. Kini pasukan tersebut pun, menjadi legenda bagi militer di dunia.
Pasukan tersebut dikenal dengan nama Detasemen Harimau Indonesia (Denharin) yang merupakan gabungan dari 4 satuan militer yakni AD, AL, AU dan Polri. Banyak yang menyatakan bahwa eksistensi Denharin hanyalah hoax atau tahayul, karena memang data atas keberadaan pasukan hebat ini sangat minim. Meski begitu beberapa fakta yang diyakini menunjukkan keberadaan Denharin masih bisa ditemukan.
Konon pasukan ini dibentuk pada tahun 1986 oleh Jenderal LB Moerdhani, dua tahun sebelum dia menjabat sebagai Panglima TNI. Gabungan dari prajurit-prajurit pilihan se Indonesia, anggota Denharin merupakan hasil seleksi ketat dengan pelatihan super berat. Hasilnya adalah pasukan efektif yang sangat mematikan.

Kabarnya Denharin awalnya dibentuk dengan tugas khusus penanggulangan dan antisipasi berbagai teror yang mengancam Indonesia dari luar. Ini artinya sejak 3 dekade lalu, Indonesia sudah diprediksi menjadi incaran pihak asing.
Misi utama Denharin adalah menjaga NKRI secara keseluruhan dari berbagai bahaya yang mengancam, termasuk juga tindakan makar. Jika mereka mencium adanya gerakan-gerakan negatif yang berpotensi mengancam keutuhan NKRI, maka anggota Denharin agan bergerak secara senyap untuk meringkusnya. Disebut- sebut kemampuan Denharin menyamai satuan paling elite di Amerika Serikat saat itu ‘Phoenix Raven’.

Selain sebagai kontra teror, tugas Denharin berikutnya adalah untuk menjaga Presiden RI. Mereka berdiri di luar ring Paspamres yang memang memiliki tugas utama mengamankan RI 1. Denharin menjadi ‘penjaga rahasia’ bagi Presiden dan keluarganya dimanapun berada.
Dengan tugas yang begitu berat, setiap anggota Denharin juga harus memiliki berbagai skill. Bukan hanya kemampuan tarung dan tempur, anggota Denharin juga harus memiliki kemampuan komunikasi, politik, intelejen dan juga kecerdasan. Dan yang terpenting mereka harus memiliki loyalitas 100 persen kepada NKRI.
Saking rahasianya pasukan ini, bahkan sesama anggota pun tidak pernah ada yang tahu nama asli dan latar belakang kawan mereka disana.  Mereka hany menggunakan nama alias seperti cobra, puma, phyton dan lain sebagainya.
Sebagai pasukan paling khusus TNI jelas memang Denharin mendapatkan pasokan dana yang cukup besar dari pemerintah. Namun kabarnya Presiden saat itu Soeharto juga mengucurkan dana pribadi yang jumlahnya cukup besar untuk bisa menyokong keberadaan Denharin.


Namun kehebatan Denharin disebutkan berakhir secara mendadak pada tahun 1995. Kabarnya Presiden Soeharto sendiri yang membubarkan pasukan super elite tersebut. Banyak yang menyebutkan, saat itu Soeharto sudah mencium adanya ‘pihak-pihak’ yang akan menggunakan Denharin untuk melakukan kudeta dan menggulingkan dirinya. Hal tersebut yang membuatnya membubarkan Denharin secara tiba-tiba.
Usai purna tugas pada 1995, disebutkan jelang reformasi 1999, Denharin kembali diaktifkan untuk berbagai misi tertentu terkait dengan kondisi negara. Hanya siapa yang mengaktifkan dan misi apa yang diemban semua menjadi misteri, semisterius keberadaannya dalam menjaga NKRI.
usai bubar, identitas anggota tetap dirahasiakan. Meski demikian, mantan anggota Den Harin masih diberi kebebasan untuk melakukan tindakan-tindakan rahasia hingga melakukan pembunuhan pada terduga pengganggu negara. Pada tahun 1999, satuan ini dikabarkan dibentuk kembali meski tidak diketahui siapa

Sumber : http://www.suratkabar.id/14318/news/inilah-pasukan-khusus-paling-misterius-indonesia-yang-ditakuti-dunia

38 Tugas dan Fungsi TNI POLRI Menurut UUD 1945

                                                  Sumber Fhoto: www.google.co.id

TNI atau Tentara Nasional Indonesia merupakan sebuah kesatuan prajurit yang tergabung dalam angkatan perang yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia. TNI terbentuk pada tanggal 5 Oktober 1945 dengan nama Tentara Keamanan Rakyat (TKR) yang kemudian berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI), dan selanjutnya berganti lagi menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, TNI dipimpin oleh seorang panglima dan organisasi ini terbagi dalam 3 angkatan, yaitu :
  • TNI Angkatan Darat yang dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Darat
  • TNI Angkatan Laut yang dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Laut
  • TNI angkatan Udara yang dipimpin oleh Staf Angkatan Udara
Sedangkan POLRI merupakan Kepolisian Nasional negara Indonesia yang memiliki tanggung jawab langsung di bawah seorang presiden yaitu menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. PolRI terbentuk pada tanggal 1 Juni 1946, dimana kesatuan prajurit tersebut dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Polri merupakan organisasi yang memiliki susunan jenjang berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan sipil, yaitu
  1. Di tingkat pusat
    • Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri)
  2. Di tingkat Propinsi
    • Kepolisian Daerah (Polda)
  3. Di tingkat Kabupaten
    • Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes)
    • Kepolisian Resort Kota (Polresta)
    • Kepolisian Resort Kabupaten (Polres)
  4. Di tingkat Kecamatan
    • Kepolisian Sektor Kota (Polsekta)
    • Kepolisian Sektor (Polsek)
TNI dan Polri pernah tergabung dalam suatu kesatuan yang dinamakan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Penggabungan tersebut terjadi pada masa berjalannya Demokrasi terpimpin hingga pada masa Orde Baru. Namun akhirnya kedua organisai tersebut pun akhirnya terpisah. Hal tersebut sesuai dengan ketetapan MPR No. VI?MPR/2000 dan No. VII/MPR/2000 tentang peranan TNI dan Polri.

Tugas dan Fungsi TNI

TNI memegang peranan yang penting yaitu sebagai salah satu alat negara khususnya di bidang pertahanan. TNI harus menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebijakan serta keputusan politik negara.
Fungsi TNI
Sebagai suatu kesatuan yang bertindak sebagai alat pertahanan negara, TNI memiliki beberapa fungsi yang diantaranya adalah :
  1. Penangkal terhadap ancaman bagi kedaulatan, keutuhan, serta keselamatan bangsa Indonesia baik itu dalam bentuk ancaman militer maupun ancaman bersenjata yang berasal dari dalam dan luar negri.
  2. Sebagai penindak lanjut terkait ancaman yang dapat mengganggu kedaulatan, keutuhan, serta keselamatan bangsa Indonesia baik dalam bentuk ancaman militer maupun bersenjata yang berasal dari dalam atau luar negri.
  3. Sebagai pemulih kondisi keamanan negara Republik Indonesia yang terganggu akibat adanya kekacauan yang mengganggu keamanan.

Tugas Pokok TNI
Selain fungsi tersebut di atas, TNI juga memiliki tugas-tugas pokok seperti :
  1. Menegakkan kedaulatan Negara
  2. Mempertahankan keutuhan wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945
  3. Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari segala ancaman atau gangguan yang dapat membahayakan keutuhan bangsa.
Untuk melakukan tugas-tugas pokok TNI tersebut dilakukan dengan :
  1. Operasi militer untuk perang
  2. Operasi militer selain perang, seperti :
    • Mengatasi gerakan separatis bersenjata, pemberontakan bersenjata, serta aksi terorisme.
    • Mengamankan wilayah-wilayah perbatasan serta object vital nasional yang strategis
    • Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai denag kebijakan politik luar negri
    • Mengamankan presiden, wakil presiden dan keluarganya
    • Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya sesuai dengan sistem pertahanan semesta
    • Membantu tugas pemerintah daerah
    • Membantu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugas keamanan serta ketertiban di masyarakat sesuai dengan Undang-undang.
    • Membantu dalam kegiatan pengamanan tamu negara yang setingkat kepala negara dan wakil pemerintahan asing yang sedang berada di Indonesia
    • Membantu penanggulangan bencana alam, pengungsian, serta pemberian bantuan kemanusiaan
    • Membantu pencarian serta pertolongan dalam kecelakaan
    • Membantu dalam mengamankan kegiatan pelayaran dan penerbangan dari tindak kejahatan seperti pembajakan, penyelundupan, serta perampokan.

Tugas Dan Fungsi Polri

Fungsi Polri
Dalam upaya menjaga keamanan di dalam negri, Polri memiliki beberapa fungsi seperti :
  • Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Menegakkan hukum yang berlaku
  • Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat.
Tugas Polri
Tugas utama Polri adalah menjaga dan memelihara keamanan dalam negri, dimana dalam menjalankannya tugas polri tersebut dibagi dalam 2 golongan, yaitu :
  1. Tugas represif, yaitu Melaksanakan segala peraturan maupun perintah dari pihak yang berkuasa pada saat terjadi peristiwa pelanggaran hukum.
  2. Tugas preventif, yaitu menjaga serta mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran hukum oleh siapapun.
Menurut Undang-Undang No. 2 tahun 2002 pasal 13 menjelaskan bahwa polri memiliki tugas antara lain adalah :
  1. Memelihara kamtibmas
  2. Penegakan hukum yang berlaku
  3. Memberikan pengayoman, perlindungan, serta pelayanan bagi masyarakat
Sedangkan menurut Undang-Undang No. 2 tahun 2002 pasal 14 telah menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas pokoknya yaitu menjaga keamanan dalam negri, Polri memiliki beberapa tugas seperti :
  1. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, serta patroli terkait kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
  2. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
  3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi ., kesadaran hukum, serta ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan
  4. Ikut serta dalam pembinaan hukum nasional
  5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum
  6. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa
  7. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  8. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian
  9. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia
  10. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang
  11. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas serta fungsi TNI dan POLRI menurut UUD 1945 di atas tidak akan dapat dilakukan tanpa peran serta masyarakat Indonesia serta fungsi DPR dan fungsi MPR sebagai pengawas.

SUMBER : 
guruppkn