38 Tugas dan Fungsi TNI POLRI Menurut UUD 1945

                                                  Sumber Fhoto: www.google.co.id

TNI atau Tentara Nasional Indonesia merupakan sebuah kesatuan prajurit yang tergabung dalam angkatan perang yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia. TNI terbentuk pada tanggal 5 Oktober 1945 dengan nama Tentara Keamanan Rakyat (TKR) yang kemudian berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI), dan selanjutnya berganti lagi menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, TNI dipimpin oleh seorang panglima dan organisasi ini terbagi dalam 3 angkatan, yaitu :
  • TNI Angkatan Darat yang dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Darat
  • TNI Angkatan Laut yang dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Laut
  • TNI angkatan Udara yang dipimpin oleh Staf Angkatan Udara
Sedangkan POLRI merupakan Kepolisian Nasional negara Indonesia yang memiliki tanggung jawab langsung di bawah seorang presiden yaitu menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. PolRI terbentuk pada tanggal 1 Juni 1946, dimana kesatuan prajurit tersebut dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Polri merupakan organisasi yang memiliki susunan jenjang berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan sipil, yaitu
  1. Di tingkat pusat
    • Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri)
  2. Di tingkat Propinsi
    • Kepolisian Daerah (Polda)
  3. Di tingkat Kabupaten
    • Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes)
    • Kepolisian Resort Kota (Polresta)
    • Kepolisian Resort Kabupaten (Polres)
  4. Di tingkat Kecamatan
    • Kepolisian Sektor Kota (Polsekta)
    • Kepolisian Sektor (Polsek)
TNI dan Polri pernah tergabung dalam suatu kesatuan yang dinamakan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Penggabungan tersebut terjadi pada masa berjalannya Demokrasi terpimpin hingga pada masa Orde Baru. Namun akhirnya kedua organisai tersebut pun akhirnya terpisah. Hal tersebut sesuai dengan ketetapan MPR No. VI?MPR/2000 dan No. VII/MPR/2000 tentang peranan TNI dan Polri.

Tugas dan Fungsi TNI

TNI memegang peranan yang penting yaitu sebagai salah satu alat negara khususnya di bidang pertahanan. TNI harus menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebijakan serta keputusan politik negara.
Fungsi TNI
Sebagai suatu kesatuan yang bertindak sebagai alat pertahanan negara, TNI memiliki beberapa fungsi yang diantaranya adalah :
  1. Penangkal terhadap ancaman bagi kedaulatan, keutuhan, serta keselamatan bangsa Indonesia baik itu dalam bentuk ancaman militer maupun ancaman bersenjata yang berasal dari dalam dan luar negri.
  2. Sebagai penindak lanjut terkait ancaman yang dapat mengganggu kedaulatan, keutuhan, serta keselamatan bangsa Indonesia baik dalam bentuk ancaman militer maupun bersenjata yang berasal dari dalam atau luar negri.
  3. Sebagai pemulih kondisi keamanan negara Republik Indonesia yang terganggu akibat adanya kekacauan yang mengganggu keamanan.

Tugas Pokok TNI
Selain fungsi tersebut di atas, TNI juga memiliki tugas-tugas pokok seperti :
  1. Menegakkan kedaulatan Negara
  2. Mempertahankan keutuhan wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945
  3. Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari segala ancaman atau gangguan yang dapat membahayakan keutuhan bangsa.
Untuk melakukan tugas-tugas pokok TNI tersebut dilakukan dengan :
  1. Operasi militer untuk perang
  2. Operasi militer selain perang, seperti :
    • Mengatasi gerakan separatis bersenjata, pemberontakan bersenjata, serta aksi terorisme.
    • Mengamankan wilayah-wilayah perbatasan serta object vital nasional yang strategis
    • Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai denag kebijakan politik luar negri
    • Mengamankan presiden, wakil presiden dan keluarganya
    • Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya sesuai dengan sistem pertahanan semesta
    • Membantu tugas pemerintah daerah
    • Membantu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugas keamanan serta ketertiban di masyarakat sesuai dengan Undang-undang.
    • Membantu dalam kegiatan pengamanan tamu negara yang setingkat kepala negara dan wakil pemerintahan asing yang sedang berada di Indonesia
    • Membantu penanggulangan bencana alam, pengungsian, serta pemberian bantuan kemanusiaan
    • Membantu pencarian serta pertolongan dalam kecelakaan
    • Membantu dalam mengamankan kegiatan pelayaran dan penerbangan dari tindak kejahatan seperti pembajakan, penyelundupan, serta perampokan.

Tugas Dan Fungsi Polri

Fungsi Polri
Dalam upaya menjaga keamanan di dalam negri, Polri memiliki beberapa fungsi seperti :
  • Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Menegakkan hukum yang berlaku
  • Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat.
Tugas Polri
Tugas utama Polri adalah menjaga dan memelihara keamanan dalam negri, dimana dalam menjalankannya tugas polri tersebut dibagi dalam 2 golongan, yaitu :
  1. Tugas represif, yaitu Melaksanakan segala peraturan maupun perintah dari pihak yang berkuasa pada saat terjadi peristiwa pelanggaran hukum.
  2. Tugas preventif, yaitu menjaga serta mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran hukum oleh siapapun.
Menurut Undang-Undang No. 2 tahun 2002 pasal 13 menjelaskan bahwa polri memiliki tugas antara lain adalah :
  1. Memelihara kamtibmas
  2. Penegakan hukum yang berlaku
  3. Memberikan pengayoman, perlindungan, serta pelayanan bagi masyarakat
Sedangkan menurut Undang-Undang No. 2 tahun 2002 pasal 14 telah menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas pokoknya yaitu menjaga keamanan dalam negri, Polri memiliki beberapa tugas seperti :
  1. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, serta patroli terkait kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
  2. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
  3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi ., kesadaran hukum, serta ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan
  4. Ikut serta dalam pembinaan hukum nasional
  5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum
  6. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa
  7. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  8. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian
  9. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia
  10. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang
  11. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas serta fungsi TNI dan POLRI menurut UUD 1945 di atas tidak akan dapat dilakukan tanpa peran serta masyarakat Indonesia serta fungsi DPR dan fungsi MPR sebagai pengawas.

SUMBER : 
guruppkn